Izin Berburu Lokal dan Lintas Daerah
Melakukan kegiatan beburu, oleh kebanyakan orang, masih dianggap pekerjaan ringan. Asal punya senjata, masuk hutan, lalu dar-der-dor muntahkan peluru membidik binatang buruan. Ringkasnya, sebagian orang memang masih melihat demikian. Namun pada kenyataanya tidak semudah demikian. Ada sejumlah aturan main yang harus dipatuhi oleh si pemburu.
Untuk urusan lokasi berburu saja, banyak hal yang harus ditaati prosedur perolehan izinnya. Menurut tata cara beburu yang resmi, ada dua macam lokasi berburu yang boleh dijamah, yaitu lokasi berburu di dalam wilayah Polda dimata pemburu itu tinggal dan lokasi di luar wilayah Polda (antar Polda). Untuk penjelsan lebih detalnya, simak pemaparan berikut ini.
Berburu di Wilayah Polda Sendiri
Untuk melakukan kegiatan berburu di wilayah Polda sendiri, maka klub berburu atau Pengurus Cabang (Pengcab) atau Pengurus Daerah (Pengda) Perbakin mengajukan permohonan untuk berburu ke Kepolisina Resort (Polres) atau Kepolisian Wilayah (Polwil) atau Polda setempat. Surat pengajuan tersebut disampikan kepada Binmas Polri (dalam hal ini adalah bagian Bina Mitra).
Bila pengajuan tersebut disetujui, maka akan dikeluarkan siurat izin berburu. Surat izin tersebut kemudian akan diteruskan ke Direktorat Intelkam Polda. Bila disetujui, maka akan dikeluarkan Surat Izin Angkut Senjata Api dan Penggunaannya di tempat tujuan berburu. Biasanya, untuk beburu di lokasi Polda setempat, waktu penggunaan senjata api berkisar antara tiga hingga lima hari.
Bebruru di Wilayah Polda Lain
Lain berburu di kandang sendiri, lain lagi aturan main untuk berburu di wilayah Polda tempat lain atau lintas Polda. Ada serangkaian izin yang harus ditempuh untuk bisa sampai kesana. Berikut adalah penjelasannya.
1. Harus ada surat undangan yang mengizinkan beburu dari Pemerintah Daerah (baik di tingkat Kabupaten atau Provinsi) pada wilayah Polda yang akan dituju.
2. Perorangan, kelompok/klub, atau kelompok safarai dari Pengda Perbakin harus mengorganisir anggotanya dengan kelengkapan administrasi beburu.
3. Pengda Perbakin harus minta rekomendasi atau persetujuan dari PB Perbakin. Bila sudah disetujui, surat rekomendasi tersebut akan diteruskan ke Mabes Polri. Surat rekomendasi tersebut diajukan ke Bina Mitra atau Direktorat Binmas Mabes Polri untuk mendapat izin beburu.
4. Bila surat izin berburu sudah disetujui yang dikeluarkan oleh Direktorat Binmas Mabes Polri, maka selanjutnya akan dimintakan izin ke Intelkam Polri.
5. Bila Kepala Badan Intelkam Polri – atas nama kapolri – menyetujui untuk diperbolehkan berburu dengan menggunakan senjata api, maka Kabaintelkam Polri akan menerbitkan Surat Izin Angkut dan Penggunaan Senjata Api untuk berburu.
6. Senjata api berburu tersebut dapat diambil di Polda yang bersangkutan adn diberikan waktu antara 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) hari sesuai dengan Skep Kapolri No. Pol:82/II/2004.
7. Setelah selesai, maka senjat apai harus segera dikembalikan ke gudang kembali di Polda semula.
Jika para pemburu sudah mengantongi surat izin berburu tersebut, selanjutnya adalah menikmati petualangan yang menegangkan sekaligus menyenangkan. (A. Kholis)
Leave a Reply